JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 408 / TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN PESTA PADUAN SUARA GEREJAWI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2025-2030
Tanggal Diundangkan 18 Dec 2025
PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN PESTA PADUAN SUARA GEREJAWI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2025-2030

PESTA PADUAN SUARA GEREJAWI

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/408/2025, 5 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN PESTA PADUAN SUARA GEREJAWI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2025-2030

 

ABSTRAK :

-Sehubungan dengan telah berakhirnya masa kepengurusan lembaga pengembangan paduan suara gerejawi kabupaten barito selatan periode 2020-2025 pada tanggal 13 november, maka dipandang perlu dibentuk kepengurusan yang baru;

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 7 tahun 2020 tentang pemebntukan produk hukum daerah;

-Keputusan ini menetapkan pembentukan pengurus pengembangan pduan suara gerejawi kabupaten barito selatan periode 2025-2030, sebagaimana trecantum dalam rampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 13 november 2025. Ditetapkan di Buntok pada tanggal 18 desember 2025;

-Lampiran 3 halaman.